Influencer Parenting yang Aniaya Balita 2 Tahun Mengaku Khilaf Usai Ditetapkan Tersangka
SUARAGARUT.id - Influencer parenting sekaligus pemilik Daycare Wensen School di Depok, Meita Irianty resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan balita 2 tahun.
Penangkapan Meita Irianty sendiri dilakuakn oleh jajaran Polres Metro Depok pada Rabu malam, 31 Juli 2024 di rumahnya, Cimanggis Kota Depok.
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, pelaku juga mengakui sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
"Dia mengakui bahwa yang di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita," kata Arya, dikutip SuaraGarut.id dari JPNN.Com pada 31 Juli 2024.
Adapun terkait motif pelaku melakukan tindakannya sementara ini karena khilaf. Meski begitu, pihak kepolisian masih akan mendalami penyebab Meita Irianty menganiaya korban.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.