Beranda Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Oleh, Redaksi
8 jam yang lalu - waktu baca 1 menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat memberi keterangan pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta (Foto: Humas Kejagung)

SuaraGarut.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.

Menurut Anang, para saksi berasal dari berbagai instansi, yaitu satu orang dari SKK Migas, dua dari PT Kilang Pertamina Internasional, satu dari Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi, serta satu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Salah seorang saksi yang diperiksa adalah DS, yang merupakan Kepala SKK Migas," katanya, Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa dua orang saksi dari PT Kilang Pertamina Internasional.

"Saksi yang diperiksa adalah WSW - General Manager, dan LYS - Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional," ujarnya.

Selain itu, saksi lain yang turut dimintai keterangan adalah AL, Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi.

"Dan terakhir, WCP selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi Kementerian ESDM," ucapnya.

Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

"Kelima saksi diperiksa atas nama tersangka HW dan kawan-kawan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sumber RII

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.