Beranda KPK Terima Pengembalian Puluhan Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Terima Pengembalian Puluhan Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh, Redaksi
4 jam dari sekarang - waktu baca 2 menit
Ketua Setyo Budiyanto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/KPK

SuaraGarut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar rupiah dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji. Pengembalian tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Setyo menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu laporan rinci mengenai pihak-pihak yang telah mengembalikan dana tersebut. Namun, ia menegaskan KPK akan terus mengejar seluruh aset yang berkaitan dengan kasus ini.

“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” jelasnya.

KPK diketahui mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan awal, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah, yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.