Beranda Lagi, Seorang Guru Seni Cabuli Siswanya Saat Beraktivitas di Kolam Renang Cipanas Garut

Lagi, Seorang Guru Seni Cabuli Siswanya Saat Beraktivitas di Kolam Renang Cipanas Garut

Oleh, Redaksi
6 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin/metrotv

SuaraGarut.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap seorang oknum guru seni di salah satu sekolah berinisial IR, 32. Pelaku diduga mencabuli seorang siswanya berusia 11 tahun saat melakukan aktivitas kegiatan sekolah di kolam renang Kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin menerima laporan dari orang tua korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban diduga dicabuli pelaku pada Selasa, 18 Februari di kolam renang Kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler.

"Kami telah mengamankan seorang oknum guru berinisial IR karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri, dan perbuatannya tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari orang tuanya. Kami juga melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga setelah menemukan alat bukti dan gelar perkara, IR ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Minggu, 13 April 2025.

Joko mengatakan, awal kejadian bermula saat korban berkegiatan bersama para siswa-siswi lainnya yang turut dihadiri guru, termasuk terduga pelaku di kolam renang Kawasan Cipanas, Tarogong Kaler. Selesai beberapa jam sekitar pukul 09.00 WIB, korban pergi ke ruang bilas kamar mandi setelah berenang dan tersangka IR tengah menunggu di pintu kamar mandi.

"Setelah teman-teman korban selesai mandi dan keluar dari ruang bilas, korban bersama IR masuk ke kamar mandi untuk membilas badannya dan barengan dengan tersangka. Selesai mandi saat korban sudah masih dalam kondisi tidak mengenakan pakaian sedang memegang handuk dan pakaian basah, tiba-tiba tersangka IR memegang pundaknya dari belakang hingga korban kemudian digiring ke ruang ganti pakaian," ujarnya.

Dalam ruang ganti pakaian, terduga tersangka IR membuka pakaian dan menempelkan alat kemaluannya ke bagian pantat korban selanjutnya terduga pelaku memegangi alat kelamin korban dengan tangannya dan korban berontak. Terduga pelaku lali menyuruh korban keluar dari ruang ganti pakaian dan berkumpul bersama teman-temannya yang lain.

"Korban saat pulang ke rumah melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya hingga berceritra. Kejadian ini patut diduga ada korban anak lainnya yang juga pernah menerima perlakukan sama dari terduga pelaku dan apabila merasa pernah menjadi korban dari tersangka IR bisa membuat laporan resmi kepada kami," paparnya.

Polisi melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) supaya korban mendapatkan pendampingan hingga pengobatan baik fisik maupun psikisnya. Karena, dalam pemulihan perlu dilakukan trauma healing termasuk bantuan psikolog supaya kondisi korban dan keluarganya kembali normal dan melupakannya semua kejadian.

"Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 76D Jo lasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

Sumber Metrotv

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.