Beranda Langkah Politik Bersama: Tom Lembong Dapat Abolisi dan Amnesti dari Presiden

Langkah Politik Bersama: Tom Lembong Dapat Abolisi dan Amnesti dari Presiden

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Menkum Supratman: Abolisi dan Amnesti Demi Kepentingan Bangsa dan Persatuan/Jawa POs

SuaraGarut.id — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kedua langkah tersebut, menurut Supratman, telah melalui pertimbangan matang demi kepentingan nasional.

Dalam konferensi pers yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Kamis malam, Supratman menegaskan bahwa pengajuan abolisi dan amnesti berasal dari Kementerian Hukum sendiri.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti itu didasarkan pada kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk upaya menciptakan situasi politik yang kondusif.

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Supratman juga menyebut faktor kontribusi kedua tokoh tersebut terhadap negara menjadi salah satu pertimbangan penting.

“Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui kajian hukum yang cermat. Dengan abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan. Sementara amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto termasuk dalam paket amnesti untuk 1.116 narapidana lain yang telah melalui proses verifikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan bahwa DPR mendukung permohonan Presiden Prabowo atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan ratusan narapidana lainnya.

Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi importasi gula, sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan karena terbukti terlibat dalam suap pergantian antar-waktu Harun Masiku.

Sumber Antara 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.