Menkum Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal Dwifungsi ABRI
SuaraGarut.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut prajurit TNI aktif dapat mengisi jabatan sipil di 14 kementerian lembaga. Ia menjelaskan, jika prajurit TNI aktif ingin mengisi jabatan di luar 14 kementerian lembaga, maka harus melakukan pensiun.
Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Komisi I DPR membahas keputusan tingkat I. Supratman menjabarkan, sebelumnya ada usulan penambahan 16 kementerian lembaga, namun kini dikurangi menjadi 14 kementerian lembaga.
"Ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 kementerian lembaga, masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara. Seperti Mensesneg juga, nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa anggota TNI, jadinya maksimal 16 tapi semuanya hanya di 14 kementerian lembaga," kata Supratman di Ruang Rapat Komisi I DPR, pada Selasa (18/3/2025).
Supratman menambahkan, publik tidak perlu khawatir mengenai dwifungsi ABRI, dimana jabatan TNI di kementerian lembaga berkaitan tugas pertahanan. Menurutnya, RUU TNI akan meningkatkan fungsi, kinerja, dan kewenangan TNI dalam menguatkan peran kementerian lembaga.
"Tidak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan. Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun, selesai," ucapnya.
Sumber RRI
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.