Beranda Mensos: ASN hingga Pegawai BUMN Terjaring Data Penerima Bansos Tak Layak

Mensos: ASN hingga Pegawai BUMN Terjaring Data Penerima Bansos Tak Layak

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) (Foro: Biro Humas Kemensos/Ikhwan Syah Ishar)

Kemensos Hentikan Bansos untuk Puluhan Ribu Penerima Tak Layak

SuaraGarut.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, lebih dari 100 ribu penerima bantuan sosial (bansos) terdeteksi tidak layak menerima bantuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 ribu penerima sudah dihentikan bantuannya, sementara 44 ribu lainnya masih dalam proses penonaktifan.

“55 ribu sudah tidak terima bansos lagi. Tinggal sekarang 44 ribu yang sedang kita proses untuk tidak lagi menerima bansos,” kata Gus Ipul dalam rilis yang diterima RRI, Selasa (12/8/2025).

Kategori penerima bansos yang tidak layak ini mencakup ASN, anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, hingga pegawai BUMN dan BUMD. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 27.932 pegawai BUMN terindikasi menerima bansos.

Kementerian Sosial berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan berbagai pihak terkait untuk mencegah penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menekankan pentingnya akurasi, pembaruan, dan sinergi antar kementerian serta lembaga.

Pemutakhiran data dilakukan secara rutin setiap tiga bulan, menyesuaikan perubahan kondisi masyarakat seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Data hasil pembaruan tersebut diserahkan ke BPS untuk divalidasi sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran bansos.

Bantuan yang salah sasaran akan dialihkan kepada masyarakat di desil 1 hingga desil 4, mencakup kelompok miskin ekstrem, miskin, dan rentan. Gus Ipul juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk melaporkan penerima yang tidak layak atau mengusulkan calon penerima baru yang berhak mendapatkan bantuan.***

Sumber RRI

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.