Beranda Pelaku Curanmor di Depan Masjid Al Muqaromah Ditangkap Polisi, Gunakan Kunci Letter T untuk Jalankan Aksi

Pelaku Curanmor di Depan Masjid Al Muqaromah Ditangkap Polisi, Gunakan Kunci Letter T untuk Jalankan Aksi

Oleh, Redaksi
9 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Polisi amankan pelaku curanmor/IST

SuaraGarut.id – Unit Reskrim Polsek Cisompet Polres Garut berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di depan Masjid Al Muqaromah, Kampung Joho, Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, pada Sabtu (18/10/2025) malam sekitar pukul 19.15 WIB.

Pelaku berinisial AB (32), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Cisompet, ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Pameungpeuk. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 bernomor polisi Z 5213 EX milik korban, Kujang Pelita Jaya (56), yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil.

Kapolsek Cisompet AKP H. Misno Winoto menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T (ASTAG). Setelah berhasil menyalakan motor, pelaku langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Pameungpeuk.

“Aksi pelaku sempat diketahui oleh saksi yang melihatnya membawa sepeda motor korban. Berdasarkan laporan cepat dari korban, anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di wilayah Pameungpeuk,” ujar AKP Misno, Selasa (21/10/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, STNK, BPKB, kunci letter T dengan beberapa mata kunci, serta alat-alat lain yang digunakan untuk melakukan aksinya.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cisompet guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” tambah AKP Misno.

Kapolsek Cisompet menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, terutama di area publik seperti tempat ibadah dan pusat keramaian.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.