Beranda Pemkab Garut Dukung Penuh Dialog Pekerja: 'Ngopi Pintar' Bahas Hak dan Perlindungan Buruh

Pemkab Garut Dukung Penuh Dialog Pekerja: 'Ngopi Pintar' Bahas Hak dan Perlindungan Buruh

Oleh, Redaksi
5 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Ngopi (Ngobrol Pintar) Bersama SP/SB Kabupaten Garut dan Emphaty Assistance dalam Kerjasama Disnakertrans Kab. Garut dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, bertempat di Jalan Guntur Cendana, (Diskominfo Kab. Garut)

SuaraGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan hak pekerja melalui kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kabupaten Garut. Acara yang digagas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut ini berlangsung di Jalan Guntur Cendana, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, yang menyampaikan keprihatinan atas berbagai insiden yang menimpa para pekerja. Ia mengapresiasi inisiatif Disnakertrans dalam membangun ruang diskusi yang konstruktif antara pemerintah, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami di Pemkab Garut siap memfasilitasi kebutuhan para pekerja melalui wadah-wadah seperti ini. Penting bagi kita untuk terus berdialog dan menyamakan persepsi dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan adil,” ujar Nurdin Yana.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, menjelaskan bahwa acara ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sosialisasi sebelumnya yang melibatkan para pengusaha.“

"Tujuannya adalah untuk menyamakan pemahaman antara pengusaha dan serikat pekerja terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan. Setelah kemarin kita bicara dengan pengusaha, hari ini kita beri ruang kepada serikat pekerja,” jelasnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Garut, Supriatna, turut memberikan paparan terkait skema bantuan kepada pekerja yang terkena dampak. Menurutnya, saat ini para pekerja yang memenuhi syarat (eligible) mendapatkan bantuan sebesar Rp1,3 juta per bulan selama enam bulan.

Namun ia juga menyoroti adanya kendala dalam hal status kelayakan peserta.

“Perubahan skema juga sudah dilakukan. Jika sebelumnya hanya tiga bulan, kini diperpanjang menjadi enam bulan dengan skema pembayaran berbeda: tiga bulan pertama 5% dari upah, dan tiga bulan selanjutnya 25%,” ungkap Supriatna.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut menyatakan bahwa kolaborasi dengan Pemkab Garut sangat membantu kelancaran pelaksanaan program bantuan bagi pekerja.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.