Penipuan Berkedok Jual Beli Tanah, Polsek Tarogong Kidul Amankan Satu Pelaku
SuaraGarut.id – Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pengelapan uang muka dalam transaksi jual beli tanah yang diduga fiktif. Seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Pakenjeng, kini tengah diperiksa penyidik setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Peri (35), warga Kecamatan Pakenjeng, pada 19 Agustus 2025. Sementara peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi sejak tahun 2020 di kawasan Jalan Terminal Guntur, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Menurut laporan korban, pelaku S menawarkan sebidang tanah kebun di wilayah Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, dengan harga Rp45 juta. Pelaku juga mengiming-imingi korban bahwa tanah tersebut bisa dijual kembali dalam waktu dua minggu dengan harga lebih tinggi, yakni Rp55 juta. Tergiur oleh tawaran tersebut, korban akhirnya setuju untuk membeli.
“Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta secara tunai kepada pelaku dengan janji sertifikat tanah akan diserahkan dalam waktu satu minggu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak pernah menyerahkan sertifikat dimaksud,” kata Kapolsek.
Korban yang merasa curiga kemudian melakukan pengecekan dan menemukan bahwa tanah yang ditawarkan pelaku ternyata telah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2019. Uang muka yang sudah diserahkan pun tidak pernah dikembalikan oleh pelaku.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa terlapor S, serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Saat ini kami sudah diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolsek, Senin (27/10/2025).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Masyarakat diminta memastikan keaslian sertifikat dan status kepemilikan lahan di kantor pertanahan atau pemerintah desa sebelum melakukan pembayaran.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.