Beranda PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook

Oleh, Redaksi
32 menit yang lalu - waktu baca 1 menit
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim / DOK ANTARA

JAKARTA, SuaraGarut.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas permohonan yang diajukan Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, pada pekan depan.

"Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," ujar Humas PN Jaksel, Rio Barten, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Rio menjelaskan, pokok permohonan tersebut berkaitan dengan keabsahan penetapan status tersangka. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu tercatat dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon adalah Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, mengonfirmasi pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut.

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," jelas Hana.

Ia menilai penetapan tersangka tidak sah karena tidak didukung bukti permulaan yang cukup, termasuk audit kerugian negara dari instansi resmi.

"Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, sebelumnya menyebut kerugian negara dari pengadaan Chromebook tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun, nilai resmi masih menunggu hasil penghitungan BPKP.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.