Beranda Presiden Sebutkan Bakal Bersih-bersih Saat Ditanya Soal Kasus Pertamina

Presiden Sebutkan Bakal Bersih-bersih Saat Ditanya Soal Kasus Pertamina

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Presiden Prabowo Subianto/Setneg

SuaraGarut.id - Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah bakal bersih-bersih dan memastikan penegakan hukum berjalan terhadap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

"Lagi diurus itu semua ya. Lagi diurus semua. Oke! Kami akan bersihkan! Kami akan tegakkan (hukum, red.)," kata Presiden Prabowo di Jakarta, Rabu, saat diminta responsnya soal dugaan kasus korupsi Pertamina.

Dia menegaskan pemerintah memastikan seluruh upaya hukum yang berjalan ditujukan untuk membela kepentingan rakyat.

"Kami akan membela kepentingan rakyat," sambung Presiden.

Sebelumnya pada Senin (24/2) malam, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terjadi pada tahun 2018–2023.

Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.

Tersangka lainnya, yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menyebut bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian BBM berjenis RON 92, padahal sebenarnya membeli BBM berjenis RON 90 atau yang lebih rendah.

BBM tersebut kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk dijadikan RON 92, padahal tindakan tersebut tidak diperbolehkan.

Sumber Antara

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.