Rapat Paripurna Terakhir, Enjang Tedi Sampaikan Hasil Pansus Perda Penyelenggaraan Pertanian Organik
SuaraGarut.id - DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar rapat paripurna, ini adalah rapat terakhir pada periode 2019 – 2024 membahas 2 agenda penting di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat Jl. Diponegoro no 27 Bandung, Jumat (30/8/2024)
Panitia Khusus V DPRD Provinsi Jawa Barat 2019 – 2024 menyampaikan selesainya pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial dan Rampungkan Raperda Pertanian Organik dan Perlindungan Konsumen untuk provinsi Jawa Barat.
Raperda yang dibahas dan disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus V DPRD Jawa Barat, H. Enjang Tedi, S.Sos, meliputi Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Fraksi–fraksi di DPRD Jabar menyetujui raperda tentang penyelenggaraan pertanian organik yang diusulkan.
Enjang Tedi dalam paripurna terakhir tersebut menguraikan, pertanian organik tengah menjadi populer.
Metode pertanian ini juga memiliki tujuan mulia salah satunya untuk memelihara tanah, air dan hewan agar tetap lestari. “Metode ini menjadi penting,” paparnya dalam Rapat Paripurna.
Enjang tedi pun mengatakan bahwa perda yang dihasilkan nantinya bisa benar-benar memberi perlindungan kepada para petani maupun peternak di Jabar. “Materi yang dihasilkan harus mumpuni. Mengatur mulai dari perencanaan hingga peran serta masyarakat,” jelasnya.
Bagi Enjang Tedi, sektor pertanian di Jabar juga mengalami berbagai permasalahan. Utamanya terkait produktivitas pertanian yang masih rendah.
“Masalah kesuburan tanah yang menurun akibat penggunaan pestisida dan pupuk kimia yang berlebihan menjadi perhatian serius. Pertanian organik adalah solusi untuk mengembalikan kesuburan tanah dan meningkatkan kualitas hasil pertanian,” katanya.
Jelas Enjang Tedi bahwa Berdasarkan hasil kajian, 73 persen lahan pertanian di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, memiliki kadar karbon organik di bawah 2 persen menunjukkan tingkat degradasi yang signifikan.
Raperda ini dirancang untuk mengatasi masalah tersebut dengan mendorong praktik pertanian yang lebih alami dan bebas dari bahan kimia berbahaya. Jawa Barat sendiri memiliki potensi lahan organik seluas 6.900 hektar dari total 928.218 hektar lahan pertanian yang ada.
“Pertanian organik tidak hanya memberikan keuntungan bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan petani melalui } peningkatan kualitas dan harga hasil pertanian,” tambah Enjang.
Selain Raperda Pertanian Organik, Panitia Khusus V juga telah menyelesaikan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen di Jawa Barat, dengan landasan yang kuat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Enjang mengatakan bahwa Pembahasan Raperda ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat, serta konsultasi dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
“Raperda ini sudah masuk dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, dan segera akan diselaraskan serta ditetapkan dalam rapat paripurna,” ungkap Enjang Tedi.
Dengan diselesaikannya pembahasan kedua Raperda ini, DPRD Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang tepat dan berpihak pada kepentingan publik.
Wakil Ketua Pansus V DPRD Jabar Enjang Tedi berharap bahwa pemerintah harus berperan dalam proses pengembangan pertanian organik yang diarahkan pada potensi kewilayahan.
Pertanian organik merupakan pertanian masa depan yang memberikan sejumlah keuntungan, serta dukungan terhadap sistem pertanian berkelanjutan.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.