Respon Aksi Mogok Supir Elf, Satlantas Polres Garut Amankan 9 Travel Ilegal
SUARAGARUT.id - Satlantas Polres Garut merespon aksi mogok supir elf dengan mengamankan sembilan travel ilegal di wilayah Garut Selatan, Pada 8 Agustus 2024.
Diketahui ratusan supir elf yang tergabung dalam Gerakan Supir Pameungpeuk (GSP) sempat melakukan aksi mogok pada 24 Juli 2024 di Terminal Pameungpeuk, sebagai bentuk protes terhadap maraknya travel ilegal di Garut.
Para supir elf ini merasa dirugikan dengan adanya travel ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Garut, sehingga merugikan mereka yang telah memenuhi kewajiban adaministrasi dan finansial sesuai peraturan.
Menanggapi tuntutan dari para supir elf, Satlantas Polres Garut akhirnya menggelar operasi penindakan terhadap travel ilegal dan berhasil mengamkan sembilan unit kendaraan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Garut juga sudah sesui dengan peraturan yang berlaku, yakni Pasal 308 jo Pasal 173 ayat (1) huruf a Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi menegaskan bahwa penindakan terhadap travel ilegal akan terus dilakukan.
"Kami berkomitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas travel gelap di wilayah Garut Selatan. Selain penindakan hukum, kami juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari menggunakan jasa travel ilegal," kata Aang, dikutip SuaraGarut.id dari Humas Polres Garut pada 9 Agustus 2024.
Harapnya penindakan tegas oleh Satlantas Polres Garut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku travel ilegal.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.