Sah, Iphone 16 Resmi Dilarang di Indonesia
SuaraGarut.id - Lini ponsel terbaru Apple, iPhone 16 series tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia, setidaknya untuk saat ini. Alasannya, iPhone 16 series belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kemenperin.
Hal tersebut diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif belum lama ini. Meski begitu, Febri mengatakan, iPhone 16 series yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos (dari luar negeri) secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Dengan catatan, iPhone tersebut sudah didaftarakan IMEI-nya, dibayarkan pajaknya, dan hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.
Ramai di bahas juga mengenai apple yang di anggap "ngelunjak", karena pasalnya perusahaan Apple meminta tax free selama 50 tahun.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Febri dalam keterangan tertulis kemenperin.
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Namun, ada pengecualian untuk iPhone 16 yang menjadi barang bawaan dari luar negeri. Dalam aturan yang sama di atas, barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen. Meski begitu, perlu dicatat bahwa jumlah iPhone 16 yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Apple belum bisa mengantongi sertifikat TKDN untuk iPhone 16 series karena belum memenuhi komitmen investasi. "Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri.
TKDN ini adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi. Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi bisa juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.
Beda dengan vendor smartphone lainnya, Apple memilih jalur investasi riset dan pengembangan untuk memenuhi TKDN guna memasarkan iPhone di Tanah Air. Cara tersebut membuat Apple terkesan "spesial" karena lain dari yang lain, macam Samsung, Oppo dan sebagainya. Berbeda dengan Apple, Samsung hingga Oppo, memilih membangun pabrik sendiri di Tanah Air. Mereka juga membangun toko ritel resmi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, Apple belum memiliki pabrik atau toko resmi di Indonesia, setidaknya hingga saat ini. iPhone yang selama ini beredar di Tanah Air merupakan produk impor. Konsumen yang ingin membeli iPhone atau gadget Apple lainnya hanya punya opsi untuk membeli produk resmi dari mitra Apple di Tanah Air, seperti iBox Indonesia atau Digimap.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.