Beranda Sindikat Uang Palsu Terbongkar di Garut, Ribuan Lembar Rupiah Disita Polisi

Sindikat Uang Palsu Terbongkar di Garut, Ribuan Lembar Rupiah Disita Polisi

Oleh, Redaksi
3 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Polisi tunjukan ribuan lembar uang palsu yang siap edar dan siap produksi/IST

SuaraGarut.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil membongkar praktik pemalsuan mata uang rupiah di Kabupaten Garut. Tiga pelaku ditangkap bersama ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu, pada Selasa (23/9/2025).

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan. Laporan itu diterima pada Kamis, 18 September 2025, oleh Unit III Pidum Satreskrim bersama Tim Sancang Polres Garut.

“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan 1.223 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu palsu yang sudah siap edar, 80 lembar pecahan Rp. 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan pita, 428 lembar pecahan Rp. 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan belum di press, 986 lembar pecahan Rp. 100 ribu dalam bentuk lembaran yang tiap lembar berjumlah 4 lembar uang Rp. 100 ribu,” ungkap AKBP Yugi Bayu.

Tiga tersangka yang diamankan berinisial A (47) warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung; RP (26) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang; dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Tersangka A diketahui sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan. Ia juga merupakan residivis kasus serupa. Sementara RP dan DS berperan dalam proses produksi, mulai dari memasang benang, menge-press, hingga memotong lembaran uang palsu.

Polisi juga menyita berbagai peralatan produksi seperti printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, hingga bahan baku lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Polres Garut mengingatkan masyarakat agar selalu waspada. “Polisi menegaskan bahwa peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian. Karena itu, Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan uang yang diragukan keasliannya,” tambah Kapolres.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.