Beranda Tak Punya Izin dan Langgar Batas Jalan, Bangunan di Ibrahim Adjie Garut Ditertibkan

Tak Punya Izin dan Langgar Batas Jalan, Bangunan di Ibrahim Adjie Garut Ditertibkan

Oleh, Redaksi
2 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Pelaksanaan penertiban bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler/Diskominfo Kab. Garut

Pemkab Garut Tertibkan Bangunan Melanggar Aturan 

SuaraGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, telah memulai penertiban bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum'at (11/7/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (perda) terkait tata bangunan dan pemanfaatan ruang.

Bupati Garut, Abdusy Syakur, yang memimpin langsung menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar bangunan yang melanggar jalur air dan melebihi batas Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

"Ini dalam rangka penegakan Perda terkait dengan aturan bangunan. Bangunan ini melanggar jalur air dan juga membangun lebih dari batasannya, sehingga nanti saya bongkar," tegas Bupati Syakur.

Syakur juga menekankan komitmen Pemkab Garut untuk melakukan penertiban secara bertahap dan konsisten. Peringatan akan diberikan terlebih dahulu, diikuti dengan tindakan penegakan hukum jika pelanggaran tidak diindahkan. 

"Kita akan konsisten untuk melakukan ini secara bertahap ya, satu-satu kita peringatkan dulu," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini dapat mengakibatkan banjir karena terhambatnya saluran air, serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

"Kita mengajak masyarakat untuk menaati semua aturan yang berlaku, Perda-lah, undang-undang-lah, Perbup-lah, semua kita imbau untuk ditaati," kata Bupati.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, menjelaskan bahwa banyak bangunan yang ditertibkan belum memiliki perizinan lengkap. Selain itu, beberapa bangunan melanggar batas Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang seharusnya minimal 3,5 meter dari bahu jalan untuk jalan kolektor primer seperti Jalan Ibrahim Adjie. 

"Ini kan pertama perizinannya belum lengkap, yang kedua ada bangunan, harusnya kan ini kan karena ini jalan kolektor primer, ini minimalnya kan 3,5 meter dari bahu jalan," terang Agus.

Agus Ismail juga mengungkapkan bahwa pihak PUPR telah memberikan surat peringatan (SP) hingga SP3 kepada pemilik bangunan yang melanggar. 

"Sudah diberikan peringatan beberapa, ini kan tinggal penindakan," katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa pihaknya fokus pada penertiban khusus di jalur Ibrahim Adjie. Dalam kesempatan ini, pihaknya telah melakukan pembongkaran bangunan permanen dan semi permanen.

Eko juga menyebutkan salah satu minimarket yang menjadi target penertiban karena diduga melanggar sepadan jalan dan perizinan. Ia memastikan bahwa penertiban akan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Ini tentu akan kita proses lanjut, dan bisa dilakukan penyegelan kalau terkait dengan perizinan. Terus kalau mengenai sepadan jalan kita akan lakukan pembongkaran," jelasnya. 

Penertiban ini merupakan langkah awal dari serangkaian upaya Pemkab Garut untuk menata kembali tata ruang dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat Garut.

Adapun salah satu peraturan yang dilanggar dalam penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.