Tak Terima Kalah Lomba HUT RI ke-79, Ketua RW Rokan Hulu Sobek Uang Rp 50 Ribu di Depan Kades
SUARAGARUT.id - Ketua RW di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tidak terima kampungnya kalah dalam perlombaan keindahan antar kampung HUT RI ke 79.
Kekesalanya ditumpakan dengan merobek uang pecahan Rp50 ribu di hadapan Kepala Desa (Kades) yang saat itu tengah menghadiri perlombaan.
Insiden yang terjadi di Desa Rambah Jaya, Kecamatan Bangun Purba, pada Sabtu 17 Agustus 2024 tersebut membuat sang Kades marah dan akan membawa permasalah ini ke jalur hukum.
Dilansir dari akun X Bacot, jika terbukti bersalah ketua RW yang melakukan aksi bisa dijerat Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Setiap Orang yang Dengan Sengaja Merusak, Memotong, menghancurkan, dan/atau Mengubah Rupiah dengan Maksud Merendahkan Kehormatan Rupiah Sebagai Simbol Negara Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 25 ayat (1) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu Miliyar)," tulisnya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.