Beranda Takut Disantet, Pelajar SMA Cimahi Diculik Teman Prianya yang Dikenal Lewat Medsos

Takut Disantet, Pelajar SMA Cimahi Diculik Teman Prianya yang Dikenal Lewat Medsos

Oleh, Redaksi
4 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Press conference Polres Cimahi terkait penculikan pelajar SMA Cimahi (Foto: Humas Polres Cimahi)

SUARAGARUT.id - Seorang pelajar SMA Swasta di Cimahi, Jawa Barat diculik oleh teman prianya yang ia kenal lewat media sosial.

Jajaran Polres Cimahi melalui rilis resminya menyampaikan kalau korban (16) tidak hanya diculik, tetapi juga dirudapaksa oleh pelaku (20).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan peristiwa penculikan dan rudapaksa ini terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Lebih lanjut Tri Suhartanto menjelaskan kalau korban dan pelaku sudah menjalin hubungan selama 5 bulan melalui platform media sosial hingga akhirnya berkomunikasi lebih intens lewat aplikasi pesan singkat.

Pelaku kemudian mendatangi korban pada tanggal penculikan tanpa sepengetahuan orang tua korban.

"Kemudian mereka sering melakukan komunikasi melalui WA, pelaku melakukan pendekatan terhadap korban, kemudian tanggal 17 Agustus, korban didatangi oleh pelaku tanpa seizin orang tua, korban dibawa, ponselnya korban dimatikan," kata Tri, dikutip SuaraGarut.id dari Humas Polres Cimahi pada 20 Agustus 2024.

Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke Polres Cimahi sehari setelah penculikan terjadi.

Pihak Kepolisia kemudian bergerak cepa dengan mengamankan pelaku di daerah Bekasi kurang dari 24 jam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tidak bisa berkutik ketika dibawa pelaku ke apartemen yang berada di Bandung dan Bekasi karena diancam akan disantet jika tidak menurutinya.

"Pada saat dibawa itu sempat diancam, kalau dia tidak menuruti apa yang dia mau, nanti keluarganya akan disantet. Dalam satu hari itu memang sudah ada tindak pidana pencabulan dan persetubuhan," ungkap Tri.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 332 ayat 1 KUHP juncto Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.