Tukang Cilok Hingga PKL Harus Punya NIB, Sekda Jabar: Mempermudah Pinjaman Modal Usaha
SUARAGARUT.id - Sekertaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar), Herman Suryatman menyatakan bahwa pengusaha-pengusah kecil seperti tukang cilok hingga Pedagang Kaki Liman (PKL) mesti punya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Keterangan tersebut disampaikan Herman Suryatman saat hadir di pelepasan KKN Mahasiswa Universitas Garut pada Selasa, 30 Juli 2024. Dihadapan awak media ia mengatakan NIB penting bagi para pengusaha kecil untuk mempermudah pinjaman modal usaha.
"Contoh tukang cilok, tukang cireng, tukang cilor, baso, dan sebagainya (harus punya NIB). Idealnya seperti itu, kenapa, harus punya izin usaha walaupun sederhana agar bisa mengakses lembaga keungan formal," kata Herman.
Lebih lanjut Herman menjelaskan dengan akses ke lembaga keuangan formal ini, para pengusaha kecil tidak perlu lagi melakukan Pinjaman Online (Pinjol) atau ke Bank Emok.
Pendaftaran NIB sendiri dapat dilakukan menggunakan ponsel dengan mengakses platform Online Single Submission (OSS). Tapi, apabila dirasa sulit dapat meminta bantuan ke Desa atau Kecamatan.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.