- Oleh Redaksi
- 04, Apr 2026
SuaraGarut.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa perpanjangan pajak tahunan kendaraan kini tidak lagi memerlukan KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini berlaku di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Jawa Barat dan bertujuan untuk meningkatkan kemudahan layanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Dan saya sampaikan perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran Pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan,” kata Dedi Mulyadi melasnir dari Pikiran Rakyat.
Ia menyampaikan bahwa peningkatan pembayaran pajak kendaraan memiliki dampak langsung terhadap pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan, khususnya infrastruktur jalan.
“Saya menyampaikan terima kasih ya berkat bantuan Bapak dan Ibu semua, saudara-saudaraku. Membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat, pembangunan jalan terus kita lakukan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan Samsat semakin lancar dan masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
“Semoga kemudahan ini bisa semakin memperlancar seluruh layanan Samsat di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat dan memperlancar Bapak dan Ibu melakukan pembayaran,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menyoroti keluhan masyarakat terkait kesulitan memperpanjang STNK akibat terkendala KTP pemilik asli kendaraan. Ia menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan publik.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul laporan warga yang mengaku harus membayar hingga Rp700 ribu untuk “menembak” KTP saat mengurus perpanjangan STNK. Akibatnya, biaya perpanjangan kendaraan, seperti pada mobil Toyota Agya, mengalami kenaikan dari yang seharusnya sekitar Rp2,1 juta menjadi Rp2,8 juta.
Padahal, dalam ketentuan resmi sebelumnya, KTP pemilik kendaraan menjadi salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan STNK, baik tahunan maupun lima tahunan. Kondisi ini kerap menjadi kendala, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kesulitan meminjam KTP dari pemilik sebelumnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, serta meminimalkan praktik pungutan tambahan yang merugikan masyarakat.
Belum ada komentar.