- Oleh Redaksi
- 26, Mar 2026
SuaraGarut.id - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat domestik di tengah kenaikan harga avtur akibat dinamika geopolitik global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan menjaga kenaikan harga tiket tetap berada dalam batas tertentu agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen. Jadi harga tiket di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme, salah satunya melalui pemberian insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi.
"Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk dua bulan maka ini Rp2,6 triliun," katanya.
Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi global, khususnya kondisi di Timur Tengah yang berdampak pada harga energi dunia.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk hingga 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai.
"Jadi suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," jelasnya.
Langkah tersebut diproyeksikan mampu mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar 700 juta dolar AS per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan nasional.
"Dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya yang domestik sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan future charge adalah 38 persen," jelasnya.
Saat ini, harga avtur di Indonesia tercatat sebesar Rp23.551 per liter, lebih rendah dibandingkan beberapa negara lain seperti Thailand dan Filipina yang juga mengalami kenaikan harga bahan bakar.
Sebelumnya, Indonesian National Air Carriers Association (INACA) mengusulkan penyesuaian fuel surcharge dan tarif batas atas tiket pesawat sebagai respons terhadap tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menyatakan bahwa kondisi geopolitik global memberikan dampak signifikan terhadap industri penerbangan nasional.
"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," kata Bayu.***
Belum ada komentar.