WFH Setiap Jumat, Menag Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal


[Menteri Agama Nasaruddin Umar/Kemanag RI]

SuaraGarut.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menyambut kebijakan work from home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern dan berkelanjutan.

Kebijakan WFH yang diterapkan setiap Jumat mulai 10 April 2026 ini merupakan tindak lanjut dari penerapan transformasi budaya kerja baru yang dimulai sejak 1 April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menghadapi dinamika global dengan mendorong sistem kerja yang lebih efisien, produktif, serta berbasis digital.

“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan optimal dan mudah diakses.

“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan. Sebaliknya, penggunaan teknologi harus mampu memperkuat koordinasi serta meningkatkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

Menag juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun pola kerja yang lebih seimbang dan bermakna.

“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Dari ruang kerja Menteri Agama, saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini. Kita mulai cara baru,” ucapnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa kebijakan ini menitikberatkan pada perubahan budaya kerja yang tetap adaptif namun terkontrol.

Ia juga menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban energi dan mobilitas, sekaligus mendorong efisiensi kerja.

"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan work from anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," ujar Kamaruddin.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka