Airlangga Tegaskan Penetapan UMP 2026 Sudah Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
SuaraGarut.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Airlangga, formulasi UMP tidak ditetapkan secara sepihak, melainkan melalui perhitungan yang menggabungkan inflasi, indeks tertentu, serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
"UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons masih adanya protes dari kalangan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah.
Airlangga menjelaskan, pemerintah juga telah menyesuaikan indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan ruang kenaikan upah yang lebih baik bagi pekerja.
Ia menilai besaran upah minimum yang telah ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan acuan guna memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mengantisipasi kenaikan harga barang dan jasa di masyarakat.
"Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal," ujarnya.
Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa di beberapa wilayah, khususnya kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan berada di atas UMP yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal," ujarnya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.