- Oleh Redaksi
- 29, Apr 2026
SuaraGarut.id - Isu mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditangguhkan namun tetap menerima insentif Rp6 juta ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pemberian insentif tidak berlaku untuk semua SPPG yang berstatus suspend. Penilaian dilakukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
“Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur tidak layak, maka SPPG tidak berhak mendapat insentif,” ujar Dadan dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 29 April 2026.
Hal serupa juga berlaku apabila insiden keamanan pangan disebabkan oleh bahan baku yang tidak layak atau kesalahan dari pihak penyedia. Dalam kondisi tersebut, insentif tidak akan diberikan.
Namun demikian, jika permasalahan terjadi pada aspek teknis pelaksanaan, seperti tidak dijalankannya standar operasional prosedur (SOP) secara optimal, SPPG masih berpeluang menerima insentif meskipun sedang dalam status penangguhan.
Dadan juga menegaskan bahwa praktik tidak sehat, seperti monopoli pemasok maupun permainan harga, akan berdampak pada pencabutan hak insentif bagi SPPG yang terlibat.
Ia merinci terdapat beberapa kategori penilaian dalam menentukan kelayakan insentif. Di antaranya, kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan masih memungkinkan insentif diberikan. Sebaliknya, jika kejadian tersebut terjadi akibat kelalaian, maka insentif tidak diberikan.
Selain itu, untuk kejadian nonmenonjol, SPPG dengan perbaikan minor masih bisa menerima insentif. Namun, jika memerlukan perbaikan mayor, insentif tidak akan dibayarkan.
“Perbaikannya bisa satu bulan atau lebih karena menyangkut fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” jelas Dadan.
Berdasarkan data terbaru, dari total 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk dalam kategori perbaikan mayor sehingga tidak berhak menerima insentif.
Melalui klarifikasi ini, BGN berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh terkait mekanisme pemberian insentif. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mendorong setiap SPPG untuk mematuhi standar keamanan pangan dan tata kelola operasional yang telah ditetapkan.***
Belum ada komentar.