Cara Mudah Cek NIK Terdaftar di Pinjol atau Judi Online Lewat SLIK OJK
SuaraGarut.id - Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi. Namun, belakangan muncul masalah penyalahgunaan data kependudukan, di mana NIK digunakan untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal atau judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akibatnya, sejumlah warga dirugikan karena nama mereka tercatat dalam sistem pinjol atau judol meski tidak pernah mendaftar. Untuk memastikan apakah NIK Anda terdaftar di layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari Kompas.com (7/7/2024), sistem SLIK bisa digunakan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak. Sebelum melakukan pengecekan, siapkan dokumen pendukung berupa KTP, foto diri, serta foto diri memegang KTP.
Ada dua cara untuk mengecek status NIK di SLIK OJK, yakni secara offline dan online.
Cek NIK secara offline:
-
Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA, dan surat kuasa bila diwakilkan).
-
Ajukan pemeriksaan kepada petugas.
-
Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memproses pemeriksaan.
-
Hasil pemeriksaan akan dikirim melalui email yang didaftarkan oleh pemohon.
Cek NIK secara online:
-
Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
-
Pilih menu “Pendaftaran”.
-
Isi data yang diminta, seperti jenis identitas, nomor identitas, dan kode keamanan.
-
Unggah dokumen pendukung (KTP, foto diri, dan foto diri memegang KTP).
-
Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.
-
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. Untuk mengecek status permohonan, buka kembali laman yang sama, pilih menu “Status Layanan”, lalu masukkan nomor pendaftaran.
Jika hasil laporan SLIK menunjukkan adanya pinjaman atau transaksi yang tidak pernah dilakukan, masyarakat dapat segera melapor ke OJK melalui kontak 157, email ke [email protected], atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.