Ibu Rumah Tangga di Garut Ditahan Polisi, Diduga Jalankan Arisan Online Fiktif
SuaraGarut.id - Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut menahan seorang perempuan berinisial RM alias Morenz (34), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan melalui arisan online.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 17.40 WIB. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga asal Karangpawitan yang dirugikan setelah mengikuti arisan online bernama Morenz yang dikelola tersangka.
Korban seharusnya menerima hak arisan sebesar Rp 43,5 juta, namun hingga jatuh tempo uang tersebut tidak diberikan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka tercatat memiliki empat slot member arisan atas nama penyelenggara, Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2. Seluruh slot itu sudah menerima hak arisan tanpa pernah melakukan pembayaran. Akibatnya, kerugian korban secara keseluruhan mencapai Rp 291,6 juta.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran Bank BCA atas nama para korban. Tersangka sudah resmi kami tahan, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Joko kepada wartawan, Rabu (28/8/2025).
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi maupun arisan online, supaya tidak terjebak pada modus serupa yang merugikan banyak orang.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.