- Oleh Redaksi
- 14, May 2026
SuaraGarut.id – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut, Yayan Waryana, memastikan pihaknya melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial AN di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Menurut Yayan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara maksimal karena menyangkut perlindungan dan masa depan korban.
"Kami sudah melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban, baik pendampingan psikologis maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak keluarga agar korban mendapatkan perlindungan maksimal,” ujar Yayan Waryana, saat dihubungi, Senin 18 Mei 2026.

Ia menjelaskan, korban saat ini tengah menjalani asesmen oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut. Untuk sementara waktu, korban juga ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan visum berlangsung.
“Korban sudah berada di Rumah Aman UPTD PPA dan sedang dilakukan asesmen oleh psikolog, baik terhadap anak maupun ibunya. Kami juga melakukan pendampingan selama proses pemeriksaan di kepolisian,” katanya.
Selain itu, pihak pendamping dari UPTD PPA turut mendampingi korban dan saksi terkait dugaan kekerasan seksual saat menjalani pemeriksaan di Polres Garut.
Yayan menambahkan, korban juga telah dijadwalkan menjalani visum di RSU sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
“Hari ini dilakukan visum di RSU dan kami memastikan pendampingan terus dilakukan agar korban merasa aman serta mendapatkan perlindungan maksimal,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut akan terus memberikan dukungan pemulihan psikologis, sosial, hingga pendampingan hukum agar korban merasa aman selama proses hukum berjalan.

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting saat ini adalah perlindungan terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif,” katanya.
Yayan juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru dapat memperkeruh situasi.
Kasus tersebut mencuat setelah korban disebut menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya kepada orang tua salah satu rekannya sesama santriwati di ponpes tersebut. Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, mengatakan laporan resmi telah disampaikan kepada pihak kepolisian didampingi tim kuasa hukum dari LBH DPC PDI Perjuangan Garut.
“Kepada orang tua temannya, awalnya korban mengaku diusir. Setelah diajak bicara lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya,” ungkap Aditya.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban pada Sabtu siang.
“Laporan masuk sekitar pukul 1 siang,” ujar Joko.
Kabar dugaan pencabulan tersebut kemudian menyebar di tengah masyarakat hingga memicu kemarahan warga. Sejumlah warga sempat mendatangi rumah oknum pimpinan ponpes tersebut pada Sabtu malam.
Namun, polisi bergerak cepat mengamankan AN guna menghindari potensi aksi main hakim sendiri dari massa yang geram.
“Tidak sampai terjadi aksi main hakim sendiri. Karena situasi demikian, jajaran Polsek Samarang kemudian mengambil tindakan untuk mengamankan yang bersangkutan dan langsung dibawa ke Polres Garut,” katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan pelecehan tersebut.***
Belum ada komentar.