Beranda Komnas HAM Pastikan Tim Independen Pencari Fakta Utamakan Kepentingan Korban

Komnas HAM Pastikan Tim Independen Pencari Fakta Utamakan Kepentingan Korban

Oleh, Redaksi
46 menit dari sekarang - waktu baca 2 menit
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah. (Foto: Komnas HAM)

Jakarta, SuaraGarut.id - Tim Independen Pencari Fakta tengah menelusuri dampak negatif dari aksi penyampaian pendapat yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2025. Tujuh elemen investigasi menjadi perhatian utama, mulai dari penyebab peristiwa, pola penggunaan kekuatan aparat, hingga akuntabilitas negara.

“Kamu memastikan pencarian fakta ini dilakukan dengan objektif, transparan dan berpusat kepada korban. Ada tujuh elemen utama yang menjadi fokus termasuk pola peristiwa, perencanaan aparat, penggunaan kekuatan hingga perlakuan terhadap demonstran,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).

Anis menekankan bahwa tugas utama tim adalah menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menambahkan, hasil investigasi akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan ada keadilan bagi korban, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas lainnya. Fakta-fakta yang dikumpulkan akan menjadi dasar untuk mendorong pemulihan, reparasi, serta perbaikan tata kelola penegakan HAM ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan sikap menghormati inisiatif enam lembaga negara di bidang HAM yang membentuk tim independen pencari fakta atas gelombang aksi demonstrasi Agustus 2025. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

“Masing-masing lembaga HAM menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah yang dilakukan. Komnas HAM juga menyampaikan mereka tengah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” tutur Yusril.***

Sumber RRI

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.