Beranda Lima Perusahaan Tambang Beroperasi di Raja Ampat, Ini Daftar Lokasi dan Status Perizinannya

Lima Perusahaan Tambang Beroperasi di Raja Ampat, Ini Daftar Lokasi dan Status Perizinannya

Oleh, Redaksi
2 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Pulau Gag (Foto/Dok/Greenpeace)

SuaraGarut.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan lima perusahaan tambang yang saat ini mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Operasi pertambangan ini tersebar di lima pulau, yakni Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Raja Ampat pada Minggu, berikut rincian kelima perusahaan tersebut beserta status izin dan kegiatan operasional mereka:

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat

1. PT Gag Nikel
Perusahaan ini memegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan wilayah seluas 13.136 hektar di Pulau Gag. Saat ini, PT Gag Nikel telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

PT Gag Nikel telah memiliki dokumen AMDAL sejak 2014, termasuk adendum yang diperbarui pada 2022 dan 2023. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diterbitkan pada 2015 dan 2018, serta Penataan Areal Kerja (PAK) pada 2020. Hingga 2025, bukaan tambang mencapai 187,87 hektar, dengan 135,45 hektar telah direklamasi. Saat ini, pembuangan air limbah belum dilakukan karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Beroperasi di Pulau Manuran seluas 1.173 hektar, PT ASP memiliki IUP Operasi Produksi dari SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku dari 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Mengantongi IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, perusahaan ini memiliki hak atas lahan seluas 2.193 hektar di Pulau Batang Pele hingga 26 Februari 2033. Saat ini, kegiatan masih dalam tahap eksplorasi dan perusahaan belum memiliki dokumen lingkungan.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Memiliki IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013 dengan wilayah seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe. Perusahaan ini memegang IPPKH yang diterbitkan oleh Kementerian LHK pada 2022. Produksi sempat dimulai pada 2023, namun kini tidak terdapat aktivitas operasional.

3. PT Nurham
Perusahaan ini berizin berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, dengan masa berlaku hingga 2033 untuk wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. PT Nurham telah memiliki persetujuan lingkungan dari pemerintah daerah sejak 2013, namun hingga saat ini belum memulai produksi.

Sumber Antara

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.