Beranda Mensesneg: Pejabat Jangan Sembarangan Pakai Sirine

Mensesneg: Pejabat Jangan Sembarangan Pakai Sirine

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi lampu rotator (Unsplash)

Jakarta, SuaraGarut.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas sirine dan tetap menghormati pengguna jalan lain saat berkendara dengan mobil dinas maupun dengan pengawalan voorijder.

Prasetyo menjelaskan, Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pejabat untuk menaati aturan perundang-undangan terkait penggunaan sirine dan pengawalan, serta mengutamakan kepatutan di jalan raya.
"Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (19/9).

Ia menambahkan, ada pejabat yang menggunakan sirine demi efektivitas waktu. Namun, Presiden Prabowo Subianto sendiri kerap memberi contoh dengan tidak memakai fasilitas itu dan mengikuti aturan lalu lintas sebagaimana pengendara lain.
"Bapak Presiden (telah) memberikan contoh, bahwa Beliau sendiri dalam mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah, (kendaraannya, red.) juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu," tutur Pras.

Prasetyo kembali mengingatkan agar fasilitas sirine tidak digunakan secara berlebihan.
"Kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melebihi batas-batas wajar, dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jalan yang lain," ucapnya.

Isu penggunaan sirine ini mencuat setelah muncul gerakan masyarakat yang menolak memberi jalan bagi kendaraan bersirine, populer dengan sebutan "Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk". Gerakan tersebut mendapat dukungan luas dari warganet dan publik.

Menanggapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan pihaknya membekukan penggunaan sirine pada kendaraan pengawalan (patwal).
"Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine, red.), itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Agus juga mengapresiasi masukan masyarakat terkait keluhan penggunaan sirine yang dianggap mengganggu kenyamanan berkendara.
"Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan," jelasnya.

Sebagai informasi, penggunaan strobo dan sirine diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Fasilitas ini hanya berlaku untuk kendaraan tertentu seperti mobil patwal, kendaraan pejabat negara, mobil jenazah, ambulans, konvoi tamu negara, dan mobil pemadam kebakaran.

Sumber Antara

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.