Pelantikan Komisioner LMKN 2025-2028, Ada Nama Marcell Siahaan
Kemenkum Lantik Komisioner LMKN Baru, Razilu Tekankan Transparansi dan Keadilan
SuaraGarut.id - Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Pelantikan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan.
Pelantikan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN memiliki tugas utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa momen pelantikan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Ia menekankan bahwa LMKN diharapkan bekerja berlandaskan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025, melansir dari kemenkum.
Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang terbagi dalam dua kelompok:
Komisioner LMKN Pencipta:
-
Andi Muhanan Tambolututu
-
M. Noor Korompot
-
Dedy Kurniadi
-
Makki Omar
-
Aji M. Mirza Ferdinand
Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:
-
Wiliam
-
Ahmad Ali Fahmi
-
Suyud Margono
-
Jusak Irwan Setiono
-
Marcell Siahaan
***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.