Polemik Izin Terbang AS di Langit Indonesia, China Ingatkan Risiko terhadap Stabilitas ASEAN


[Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun. /ANTARA/Desca Lidya Natalia.]

Judul: China Soroti Rencana Kerja Sama Udara RI-AS, Dinilai Berisiko bagi Stabilitas Kawasan

Pemerintah China akhirnya menyampaikan sikap terkait wacana kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat mengenai izin blanket overflight clearance. Isu ini mencuat setelah adanya permintaan dari pihak AS untuk memperoleh izin melintas secara bebas dan permanen di wilayah udara Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, mengingatkan agar Indonesia berhati-hati dalam menyikapi rencana tersebut. Ia menilai, apabila kebijakan itu disetujui, ada potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kawasan, termasuk Piagam ASEAN.

"Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara secara jelas menetapkan bahwa Negara-Negara Anggota harus bertindak sesuai dengan prinsip tanggung jawab bersama dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran kawasan, serta menahan diri dari partisipasi dalam kebijakan atau kegiatan, termasuk penggunaan wilayahnya, yang mengancam kedaulatan atau integritas teritorial Negara-Negara Anggota ASEAN," kata Guo Jiakun, melansir dari Antara.

Selain itu, China juga menekankan bahwa negara lain tidak seharusnya memanfaatkan pihak ketiga untuk kepentingan strategisnya. Indonesia pun diminta tetap berpegang pada prinsip kedaulatan dan kehati-hatian dalam menjalin kerja sama pertahanan.

"Pihak Indonesia juga telah menyatakan kerja sama pertahanan dengan negara lain akan dilakukan dengan dasar saling menghormati, kedaulatan, saling percaya, dan saling menguntungkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Beijing menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama internasional tidak boleh merugikan pihak lain maupun mengganggu stabilitas kawasan Asia Tenggara.

"Kerja sama semacam itu juga tidak boleh merusak perdamaian dan stabilitas Kawasan," katanya lagi.

Sementara itu, pemerintah Indonesia memastikan bahwa pembahasan terkait kerja sama tersebut masih dalam tahap awal dan belum menghasilkan keputusan final. Juru bicara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa dokumen yang beredar saat ini masih berupa rancangan awal.

"Dokumen yang beredar masih dalam tahap desain awal. Itu masih dalam diskusi internal dan antar lembaga [pemerintah]," kata Ricardo.

Ia juga menegaskan bahwa belum ada kesepakatan resmi yang mengikat secara hukum terkait kebijakan tersebut.

"Kesepakatan itu belum final. Itu tidak mengikat secara hukum. Tidak bisa dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah," kata Rico.

Ricardo menambahkan, kendali penuh atas wilayah udara nasional tetap berada di tangan Indonesia, termasuk dalam menentukan izin aktivitas pihak asing.

"Otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di negara kita. Setiap peraturan potensial akan menjamin wewenang penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak aktivitas apa pun di wilayah udara nasional," tuturnya lagi.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka