Polres Garut Amankan 11 Tanaman Diduga Ganja di Sucinaraja Garut, Penyelidikan Terus Berlanjut


[Belasan Tanaman Diduga Ganja Ditemukan di Sucinaraja, Polisi Lakukan Penyelidikan]

SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan 11 batang tanaman yang diduga merupakan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Rabu (18/3/2026) pagi.

Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di Blok Wareng, Desa Cigadog. Tanaman yang diduga ganja itu memiliki tinggi bervariasi, berkisar antara 1 hingga 2 meter, dengan usia tanam diperkirakan mencapai 3 sampai 4 bulan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik lahan sekaligus pihak yang menanam tanaman tersebut.

“Untuk pelaku pemilik lahan dan penanam masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Garut,” ujarnya.

Seluruh barang bukti berupa tanaman yang diduga ganja itu telah dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka