Polres Garut Ciduk Penjual Miras COD, 84 Botol Disita di Pasar Ciawitali
SuaraGarut.id - Satuan Narkoba Polres Garut kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Puluhan botol miras disita dari seorang pria yang menjalankan praktik penjualan dengan sistem COD di kawasan Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa (25/11/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SS (36), warga Haurpanggung, diamankan saat sedang melakukan transaksi. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli miras yang meresahkan.
“Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi dengan cara COD. Dari hasil operasi, kami berhasil menyita sebanyak 84 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat,” ujar AKP Usep Sudirman.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Pelaku juga diberikan tindakan atas aktivitas penjualan miras tanpa izin resmi, yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen terus melakukan operasi untuk menekan peredaran miras dan narkoba di wilayah Garut.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tambahnya.
Melalui penindakan ini, Polres Garut berharap dapat meningkatkan keamanan lingkungan serta meminimalisasi praktik penjualan miras ilegal di wilayah hukumnya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.