Beranda Syakur Amin Sebut Fungsi Dasar Pemerintah Memberikan Jaminan Kesehatan dan Pendidikan Bagi Warganya

Syakur Amin Sebut Fungsi Dasar Pemerintah Memberikan Jaminan Kesehatan dan Pendidikan Bagi Warganya

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Foto bersama Calon Bupati Syakur Amin dengan Kader PDI-Perjuangan Garut/Suara Garut

SuaraGarut.id - Calon Bupati Garut Syakur Amin ketika menjelaskan bahwa menyelenggarakan pelayanan dan jaminan kesehatan juga pendidikan merupakan fungsi dasar dari pemerintah.

Apabila tidak bisa mengoptimalkan jaminan kesehatan dan pendidikan, artinya pemerintah telah gagal melaksanakan fungsinya.

Dalam hal ini kata Syakur, programnya untuk mencapai UHC agar masyarakat Kabupaten Garut mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan adalah satu komitmennya bersama Putri Karlina.

"Ya tadi saya mendengarkan informasi dari kang Yudha bahwa sebenarnya ada DAU (Dana alokasi umum) kesehatan itu 25 persen bisa digunakan untuk meningkatkan UHC dan kita harus komitmen ke situ karena itulah fungsi dasar Pemerintah, fungsi kesehatan dan pendidikan ya,” katanya saat ditemui di Garut.

Kalau penyelenggaraan kesehatan tidak terselenggara berarti Pemerintah tidak bisa melaksanakan fungsinya dengan baik. Itu harus serius karena itu hak hidup masyarakat, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Syakur menjelaskan, untuk mencapai UHC tersebut, selain sumber dari APBD,, tentunya Ia akan berusaha mencari sumber lain di pemerintah pusat.

"Yang pasti itu adalah komitmen kami Karena itu hak dasar, hak hidup lah. Salah satunya dengan kesehatan," katanya.

Ia pun secara bertahap merealisasikan UHC tersebut.

"Nah ini bertahap sekarang kan 24 persen saya mungkin 75 dulu lah. Nanti 80, 85, 90, diakhir sisa 99 persen. Itu target tapi kita lihat kemampuan fiskal kita. Kalau bisa lebih cepat lebih bagus lah," katanya.

Termasuk untuk warga miskin terlantar dan termarjinalkan, Syakur juga komitmen untuk menganggarkan APBD untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Menurutnya masih banyak masyarakat miskin yang hidup tidak layak, dengan rumah tidak layak huni, dan penyandang disabilitas, yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. Semua kalangan ini kata Syakur harus dicover oleh pemerintah daerah.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.