Beranda Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tambang Pasir Ilegal di Kaki Gunung Guntur, Satu Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tambang Pasir Ilegal di Kaki Gunung Guntur, Satu Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Polisi membawa korban longsoran di Gunung Guntur/IST

SuaraGarut.id – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal yang menyebabkan seorang penambang tewas tertimbun longsor di kawasan kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Ketiga tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal tersebut, yakni AN (18) sebagai penambang, SA (41) sebagai sopir truk, dan FI (44) sebagai pemilik kendaraan. Mereka terlibat langsung dalam kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Blok Seueruh Jawa, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler. Seorang penambang bernama Hendi Suhendi (53) meninggal dunia setelah tertimbun material batu dan pasir saat sedang mengisi pasir ke dalam truk. Longsoran terjadi secara tiba-tiba, sehingga korban tidak sempat menyelamatkan diri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai kejadian. "Setelah kejadian, kami melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kami juga memeriksa pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," ujarnya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain itu, satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut pasir dan sempat tertimpa material longsor juga turut diamankan sebagai barang bukti.

"Tempat kegiatan penambangan yang dilakukan korban dan para tersangka adalah wilayah konservasi milik BKSDA. Setelah kami pastikan, kegiatan ini sepenuhnya ilegal," jelas Joko.

Insiden longsor tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena terjadi di kawasan rawan bencana dan termasuk dalam area yang seharusnya dilindungi dari aktivitas penambangan ilegal.

Polres Garut kini terus mendalami jaringan penambangan liar di kawasan kaki Gunung Guntur. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.***

Sumber Kabar Garut

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.