Aceng Malki Dorong Raperda Perlindungan Anak Yatim Piatu di Jawa Barat
SuaraGarut.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, Aceng Malki, melalui Komisi V mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak Yatim Piatu.
Raperda tersebut dirancang untuk memberikan payung hukum bagi pemenuhan hak-hak dasar anak yatim piatu di Jawa Barat, mulai dari jaminan sosial, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Menurut Aceng, keberadaan Raperda ini diharapkan mampu memastikan seluruh anak yatim piatu mendapatkan perlindungan negara secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Adanya raperda ini diharapkan semua anak yatim piatu dapat terlindungi oleh pemerintah. Mereka nantinya diberikan kartu yang didalamnya dapat memberikan perlindunga mulai dari jaminan sosial, pendidikan hingga kesehatan," kata Aceng Malki.
Ia menjelaskan, Raperda Perlindungan Anak Yatim Piatu merupakan salah satu produk hukum yang dapat diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan anak.
Raperda tersebut juga sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang mencakup upaya menjamin hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Selain itu, Aceng menegaskan bahwa usulan Raperda ini lahir dari aspirasi para tokoh agama.
"Jadi usulan Raperda ini juga sebagai bagian dari mandat negara," katanya.
Lebih lanjut, Aceng menyebutkan sasaran dari Raperda Perlindungan Anak Yatim Piatu mencakup anak-anak yatim piatu dari usia anak-anak, usia baligh, hingga lulus sekolah menengah atas atau sederajat.
Dengan adanya regulasi tersebut, ia berharap program-program perlindungan anak dapat berjalan lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.
"Dengan berjalannya program -program tersebut, insyaAllah Jawa Barat semakin Berkah," katanya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.