Kajari Karo Minta Maaf dan Akui Khilaf dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu


[Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk/tv parlemen]

SuaraGarut.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari dalam penanganan kasus dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR, yang turut dihadiri Amsal Sitepu, Kajati Sumatera Utara, serta Komisi Kejaksaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Danke mengakui kekhilafan dalam proses penanganan perkara tersebut.

"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," ujar Danke melansir dari Kompas.com.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan kritik yang diberikan oleh Komisi III DPR sebagai bahan evaluasi kinerja ke depan.

"Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian," imbuh dia.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020 hingga 2022. Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video kepada 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam proposal yang diajukan, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp30 juta per desa. Namun, persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau mengalami mark-up. Berdasarkan hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp202 juta. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Amsal Sitepu dinyatakan bebas.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka