Kejagung Buka Opsi Periksa Nanik S Deyang dalam Pengusutan Dugaan Korupsi MBG


[Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang/bgn.go.id]

SuaraGarut.id – Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dimungkinkan apabila penyidik menilai yang bersangkutan memiliki informasi yang relevan untuk mengungkap perkara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan proses pengembangan kasus tidak hanya bertumpu pada satu keterangan saksi semata. Menurut dia, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pendapat ahli.

"Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya," kata Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, melansir dari Detikcom.

Ia menjelaskan, penyidikan perkara terus berjalan dan kemungkinan pengembangan kasus tetap terbuka, bergantung pada temuan alat bukti yang terus dikumpulkan penyidik.

"Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang," ucapnya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang, Syarief menegaskan semua pihak yang mengetahui atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat dipanggil sebagai saksi. Namun, ia mengingatkan bahwa status saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam penyimpangan.

"Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," ucapnya.

Meski demikian, Kejagung belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Nanik akan dilakukan. Menurut Syarief, keputusan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam proses pendalaman kasus.

"Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ucapnya.

Sebelumnya, nama Nanik S Deyang mencuat setelah pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyampaikan dugaan adanya perubahan nama yayasan pengelola SPPG di sejumlah daerah. Dugaan tersebut disebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan kliennya.

"NSD itu tadi, oh iya tadi ada ya. NSD itu tadi melakukan, tadi dalam BAP-nya Pak Sony ya, menjelaskan, NSD ada mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali mengubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Soni tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD," ucapnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas mantan pejabat Badan Gizi Nasional, pihak swasta, hingga pengelola yayasan yang diduga berkaitan dengan tata kelola program MBG.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka